Logo layanan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Panti (Anak Berhadapan dengan Hukum)

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Panti (Anak Berhadapan dengan Hukum)

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 31 Agustus 2023 Sosial dan Keluarga

Layanan kepada anak terlantar yang berhadapan dengan hukum yang membutuhkan rehabilitasi dasar di dalam panti

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(021) 8231746

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Senin, 30 September 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dinsos.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Raya Cileungsi Jongol Km. 4 Desa Mekarsari

Telepon

(021) 8231746

Manfaat Layanan

  • Anak-anak terlantar mendapatkan rehabilitasi dasar

  • Anak-anak terlantar mendapatkan penyediaan makanan

  • Anak-anak terlantar mendapatkan penyediaan sandang

  • Anak-anak terlantar mendapatkan penyediaan asrama yang mudah diakses

  • Anak-anak terlantar mendapatkan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial

  • Anak-anak terlantar mendapatkan bimbingan aktivitas hidup sehari-hari

  • Anak-anak terlantar difasilitasi pembuatan nomor induk penduduk dan kartu identitas anak

  • Anak-anak terlantar mendapatkan akses layanan pendidikan, kesehatan dasar dan bimbingan lanjut

  • Anak-anak terlantar difasilitasi penelusuran keluarga dan reunifikasi

Fasilitas yang Tersedia

  • Sertifikat

  • Pemenuhan kebutuhan sandang

  • Pemenuhan kebutuhan makanan

  • Keterampilan keahlian

  • Pemenuhan kebutuhan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial

  • Penelusuran keluarga klien

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Anak laki-laki usia 12-18 tahun

  • Berdomisili atau melakukan tindak kejahatan di wilayah Jawa Barat

  • Anak yang masih dalam proses (titipan), peradilan maupun sudah memperoleh keputusan tetap (rujukan)

  • Sebagai pelaku, saksi maupun korban

  • Membawa surat rujukan

  • Memiliki petikan putusan pengadilan

  • Berita acara serah terima

  • Kartu keluarga dan KTP orang tua/wali

  • Akta Kelahiran (bagi yang sudah memiliki)

  • Surat keterangan sehat

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  • Laporan penelitian kemasyarakatan/Laporan dari Peksos

Alur Layanan

  • Pendekatan awal (sosialisasi, identifikasi, seleksi)

  • Penerimaan (asesmen awal)

  • Penyusunan rencana intervensi (berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial)

  • Intervensi (berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial)

  • Resosialisasi

  • Terminasi dan bimbingan lanjut

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara anak terlantar yang berhadapan dengan hukum di Jawa Barat mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti?

    Anak terlantar yang berhadapan dengan hukum dapat mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial dasar melalui proses penanganan yang melibatkan Dinas Sosial Jawa Barat, panti rehabilitasi sosial, lembaga peradilan anak, dan instansi terkait lainnya