Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Panti (Anak Berhadapan dengan Hukum)
Dinas Sosial Provinsi Jawa BaratLayanan kepada anak terlantar yang berhadapan dengan hukum yang membutuhkan rehabilitasi dasar di dalam panti
Services are available offline
Media and Information
Hotline Contact
(021) 8231746
Call Now
Operational Hours (Monday, 30 September 2024)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. Raya Cileungsi Jongol Km. 4 Desa Mekarsari
Telephone
(021) 8231746
Manfaat Layanan
Anak-anak terlantar mendapatkan rehabilitasi dasar
Anak-anak terlantar mendapatkan penyediaan makanan
Anak-anak terlantar mendapatkan penyediaan sandang
Anak-anak terlantar mendapatkan penyediaan asrama yang mudah diakses
Anak-anak terlantar mendapatkan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial
Anak-anak terlantar mendapatkan bimbingan aktivitas hidup sehari-hari
Anak-anak terlantar difasilitasi pembuatan nomor induk penduduk dan kartu identitas anak
Anak-anak terlantar mendapatkan akses layanan pendidikan, kesehatan dasar dan bimbingan lanjut
Anak-anak terlantar difasilitasi penelusuran keluarga dan reunifikasi
Fasilitas yang Tersedia
Sertifikat
Pemenuhan kebutuhan sandang
Pemenuhan kebutuhan makanan
Keterampilan keahlian
Pemenuhan kebutuhan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial
Penelusuran keluarga klien
Syarat dan Ketentuan Layanan
Anak laki-laki usia 12-18 tahun
Berdomisili atau melakukan tindak kejahatan di wilayah Jawa Barat
Anak yang masih dalam proses (titipan), peradilan maupun sudah memperoleh keputusan tetap (rujukan)
Sebagai pelaku, saksi maupun korban
Membawa surat rujukan
Memiliki petikan putusan pengadilan
Berita acara serah terima
Kartu keluarga dan KTP orang tua/wali
Akta Kelahiran (bagi yang sudah memiliki)
Surat keterangan sehat
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Laporan penelitian kemasyarakatan/Laporan dari Peksos
Alur Layanan
Pendekatan awal (sosialisasi, identifikasi, seleksi)
Penerimaan (asesmen awal)
Penyusunan rencana intervensi (berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial)
Intervensi (berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial)
Resosialisasi
Terminasi dan bimbingan lanjut
Frequently Asked Question
Bagaimana cara anak terlantar yang berhadapan dengan hukum di Jawa Barat mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti?
Anak terlantar yang berhadapan dengan hukum dapat mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial dasar melalui proses penanganan yang melibatkan Dinas Sosial Jawa Barat, panti rehabilitasi sosial, lembaga peradilan anak, dan instansi terkait lainnya