 
 Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat
          Terakhir diupdate 31 Oktober 2023
        
 Fasilitasi perlindungan korban kekerasan pada perempuan dan anak dengan kriteria pelapor dan terlapor lintas Kabupaten/Kota dan warga Jawa Barat di luar Provinsi
Media dan Informasi


Kontak Hotline
085222206777
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 30 Oktober 2025)
              Buka
            
            -  Tutup
          
 
            Pukul
            23:59
          Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. L.L. R.E. Martadinata No 2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung
Telepon
085222206777
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
- Mendapatkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan 
Fasilitas yang Tersedia
- Advokasi 
- Pendampingan Korban 
- Penampungan sementara 
- Mediasi 
- Sarana pengaduan 
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Foto Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) 
- Kartu Keluarga (KK) 
- Berkas Lainnya (Surat Nikah, Surat Cerai, Akta Kelahiran Anak dan Dokumentasi) 
- Laporan Polisi 
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
- Pemohon melakukan pelaporan/pengaduan melalui Google Form/WhatsApp yang tersedia atau secara langsung pada DP3AKB Jawa Barat 
- Pemohon menyerahkan syarat dan ketentuan layanan/identitas pribadi dan dokumen pelengkap 
- Pemohon menyampaikan kronologis kekerasan dan harapan/keinginan terkait penyelesaian aduan 
- Pemohon mendapatkan Informasi terkait layanan yang akan diterima (diregistrasi/dirujuk) 
Frequently Asked Question
- Dimana saya bisa menghubungi UPTD PPA JABAR?- UPTD PPA Jawa Barat dapat dihubungi melalui link Google Form: bit.ly/PengaduanUPTDPPAJABAR, hotline: 085222206777 (WA), dan bisa dikunjungi langsung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40116 
- Layanan apa saja yang diberikan oleh UPTD PPA?- Kami memberikan layanan berupa, konseling, konsultasi, bantuan hukum, mediasi, psikolog/psikiater, support grup hingga menyediakan rumah aman 
- Apa saja jenis kasus yang bisa dilaporkan ?- Pelapor dapat melaporkan kasus KDRT, Pelecehan seksual, Perdagangan Orang/Trafficking, Hak Asuh, Hak Nafkah, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Penelantaran Ekonomi, Eksploitasi, Diskriminasi