Logo layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat
Last Updated 8 Agustus 2023 Sosial dan Keluarga

Fasilitasi perlindungan korban kekerasan pada perempuan dan anak dengan kriteria pelapor dan terlapor lintas Kabupaten/Kota dan warga Jawa Barat di luar Provinsi

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

085222206777

Call Now

Operational Hours (Monday, 30 September 2024)

Open - Close
at 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Service Rates

Gratis

Official Website

https://www.instagram.com/uptdppajabar/

Address

Jl. L.L. R.E. Martadinata No 2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Telephone

085222206777

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mendapatkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan

Fasilitas yang Tersedia

  • Advokasi

  • Pendampingan Korban

  • Penampungan sementara

  • Mediasi

  • Sarana pengaduan

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Foto Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Berkas Lainnya (Surat Nikah, Surat Cerai, Akta Kelahiran Anak dan Dokumentasi)

  • Laporan Polisi

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pemohon melakukan pelaporan/pengaduan melalui Google Form/WhatsApp yang tersedia atau secara langsung pada DP3AKB Jawa Barat

  • Pemohon menyerahkan syarat dan ketentuan layanan/identitas pribadi dan dokumen pelengkap

  • Pemohon menyampaikan kronologis kekerasan dan harapan/keinginan terkait penyelesaian aduan

  • Pemohon mendapatkan Informasi terkait layanan yang akan diterima (diregistrasi/dirujuk)

Frequently Asked Question

  • Dimana saya bisa menghubungi UPTD PPA JABAR?

    UPTD PPA Jawa Barat dapat dihubungi melalui link Google Form: bit.ly/PengaduanUPTDPPAJABAR, hotline: 085222206777 (WA), dan bisa dikunjungi langsung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

  • Layanan apa saja yang diberikan oleh UPTD PPA?

    Kami memberikan layanan berupa, konseling, konsultasi, bantuan hukum, mediasi, psikolog/psikiater, support grup hingga menyediakan rumah aman

  • Apa saja jenis kasus yang bisa dilaporkan ?

    Pelapor dapat melaporkan kasus KDRT, Pelecehan seksual, Perdagangan Orang/Trafficking, Hak Asuh, Hak Nafkah, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Penelantaran Ekonomi, Eksploitasi, Diskriminasi