 
 Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
          Terakhir diupdate 9 November 2023
        
 Permohonan Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD
Media dan Informasi


Kontak Hotline
02273515000
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 31 Oktober 2025)
              Buka
            
            -  Tutup
          
 
            Pukul
            23:59
          Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. windu No 26
Telepon
02273515000
Manfaat Layanan
- Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Baru) 
- Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perubahan) 
- Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perpanjangan) 
Fitur Aplikasi
- Jabar Sprinter Jabar Sprinter 
Izin LAB
- Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jabar (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000) 
- Dokumen SK Pemilik sebagai UPT/UPTD bagi lab medis mandiri mlik Pemerintah dan Pemerintah Daerah 
- Self assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan 
- Daftar Sarana, Prasarana, Peralatan, Dan Prosedur 
- Harus memiliki kebijakan tentang SOTK 
- Harus mempunyai bagian organisasi paling sedikit meliputi : a. Kepala Lab (Tenaga Medis) b. Koordinator Pemeriksaan/Pengujian/Pengolahan (Dokter sp/subsp) c. Koordinator Manajemen Mutu (Tenaga Medis) d. Koordinator SDM dan umum (tenaga medis/non medis) 
- Harus ada ketentuan tertulis tentang tugas dab tanggung jawab staf teknis sebagai pelaksana harian 
- Harus tersedia SDM yang memadai untuk dapat melaksanakan dan mengelola kegiatan 
- Persyaratan lain : a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) b. Persetujuan Lingkungan (PKPLH UKL-UPL) c. IMB/PBG dan SLF 
- Dokumen Profil lab medis paling sedikit memuat : a. Visi Misi b. Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lab c. Surat Pernyataan komitmen lab medis untuk memenuhi standar fasilitas sesuai klasifikasi e. Surat Pernytaaan komitmen melakukan registrasi min 1x/tahun dan melakukan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan f. Surat Pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 bulan sebelum habis masa berlaku *Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
- Masuk ke Website DPMPTSP Jabar 
- Klik Layanan DPMPTP Jabar, Pilih JELITA 
- Pilih Perijinan Online 
- Pilih Jenis Sektor Perizinan yang Diinginkan 
- Registrasi Akun Pelaku Usaha 
- Pelaku Usaha Akan Mendapatkan Username dan Password Untuk Digunakan Sebagai Pengajuan Izin 
- Mengisi Data Teknis Perizinan Yang Akan DiajukanMengisi Data Pelaku Usaha 
- Unggah Persyaratan Yang Dibutuhkan 
- Pelaku Menunggu Verifikasi Dokumen 
- Tim Teknis Akan Melakukan Tinjauan Ke Lapangan 
- Hasil Tinjauan Lapangan Berupa Pertimbangan Teknis Dikirim ke DPMPTSP 
- DPMTPSP menerbitkan izin. 
      Berita Jawa Barat
     
Buruan Sae Berperan Penting Turunkan Stunting dan Kendalikan Inflasi
Hasil dari laboratorium yang sekarang dalam kondisi aman dan non pertisida, ujarnya.
pemerintahan | 16 Februari 2024
      Berita Jawa Barat
     
Dinkes Kota Bandung Akan Vaksin Nakes Antisipasi Peningkatan COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan, seiring adanya peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), mulai dari klinik, puskesmas, laboratorium
kesehatan | 21 Desember 2023
      Berita Jawa Barat
     
Bupati Garut : Kehormatan Anggota KORPRI adalah Memiliki Integritas
Kita waktu itu saya putuskan untuk membuat laboratorium inovasi karena PNS ini ditugaskan hanya bekerja, bekerja, bekerja, ucap Bupati Garut.
pemerintahan | 5 Desember 2023