
Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Last Updated 9 November 2023
Permohonan Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD
Services are available online
Media and Information


Hotline Contact
02273515000
Call Now
Operational Hours (Tuesday, 1 July 2025)
Open
- Close
at
23:59
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Service Rates
Gratis
Official Website
Address
Jl. windu No 26
Telephone
02273515000
Manfaat Layanan
Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Baru)
Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perubahan)
Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perpanjangan)
Fitur Aplikasi
Jabar Sprinter Jabar Sprinter
Izin LAB
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jabar (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000)
Dokumen SK Pemilik sebagai UPT/UPTD bagi lab medis mandiri mlik Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Self assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan
Daftar Sarana, Prasarana, Peralatan, Dan Prosedur
Harus memiliki kebijakan tentang SOTK
Harus mempunyai bagian organisasi paling sedikit meliputi : a. Kepala Lab (Tenaga Medis) b. Koordinator Pemeriksaan/Pengujian/Pengolahan (Dokter sp/subsp) c. Koordinator Manajemen Mutu (Tenaga Medis) d. Koordinator SDM dan umum (tenaga medis/non medis)
Harus ada ketentuan tertulis tentang tugas dab tanggung jawab staf teknis sebagai pelaksana harian
Harus tersedia SDM yang memadai untuk dapat melaksanakan dan mengelola kegiatan
Persyaratan lain : a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) b. Persetujuan Lingkungan (PKPLH UKL-UPL) c. IMB/PBG dan SLF
Dokumen Profil lab medis paling sedikit memuat : a. Visi Misi b. Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lab c. Surat Pernyataan komitmen lab medis untuk memenuhi standar fasilitas sesuai klasifikasi e. Surat Pernytaaan komitmen melakukan registrasi min 1x/tahun dan melakukan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan f. Surat Pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 bulan sebelum habis masa berlaku *Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Masuk ke Website DPMPTSP Jabar
Klik Layanan DPMPTP Jabar, Pilih JELITA
Pilih Perijinan Online
Pilih Jenis Sektor Perizinan yang Diinginkan
Registrasi Akun Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Akan Mendapatkan Username dan Password Untuk Digunakan Sebagai Pengajuan Izin
Mengisi Data Teknis Perizinan Yang Akan DiajukanMengisi Data Pelaku Usaha
Unggah Persyaratan Yang Dibutuhkan
Pelaku Menunggu Verifikasi Dokumen
Tim Teknis Akan Melakukan Tinjauan Ke Lapangan
Hasil Tinjauan Lapangan Berupa Pertimbangan Teknis Dikirim ke DPMPTSP
DPMTPSP menerbitkan izin.
Berita Jawa Barat
Buruan Sae Berperan Penting Turunkan Stunting dan Kendalikan Inflasi
Hasil dari laboratorium yang sekarang dalam kondisi aman dan non pertisida, ujarnya.
government | February 16, 2024
Berita Jawa Barat
Dinkes Kota Bandung Akan Vaksin Nakes Antisipasi Peningkatan COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan, seiring adanya peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia, seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), mulai dari klinik, puskesmas, laboratorium
health | December 21, 2023
Berita Jawa Barat
Bupati Garut : Kehormatan Anggota KORPRI adalah Memiliki Integritas
Kita waktu itu saya putuskan untuk membuat laboratorium inovasi karena PNS ini ditugaskan hanya bekerja, bekerja, bekerja, ucap Bupati Garut.
government | December 5, 2023