Satpol PP Garut Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Diterbitkan

Jumat, 15 Maret 2024

Penulis

Rilis Humas Pemdakab Garut

|

Rilis Humas Pemdakab Garut

113 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area perkotaan, Kamis (14/3/2024). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menuturkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah hasil temuan dari patroli sebelumnya. 

Dari hasil temuan tersebut, Beberapa pedagang memasang paratag atau bangunan semi permanen di lokasi yang sebelumnya dilarang, yakni dari Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI hingga Jalan Ahmad Yani persimpangan dengan Pasar Baru.

"Di lokasi yang memang selama ini dilarang untuk pemasangan paratag, yaitu dari Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI sampai Jalan Ahmad Yani persimpangan dengan Pasar Baru," ucap Eko.

Menurut Eko, para PKL yang sebelumnya hanya menempel di sebuah toko, pada malamnya mereka memasang paratag secara paksa. Hal ini dianggap mengganggu pengguna jalan sehingga harus ditertibkan.

Sebanyak 50 lapak termasuk roda jualan di sekitar Jalan Pramuka juga ditertibkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat sekitar, terutama terkait penyimpanan roda jualan di depan rumah-rumah penduduk dari siang hingga malam.

"Setelah tadi malam kita mengimbau untuk membongkar sendiri tapi tidak diindahkan, akhirnya kita melaksanakan penertiban, adapun yang ditertibkan memang itu sekitar 50 lapak ya termasuk roda yang ada di Jalan Pramuka," tutur Eko. 

Selain penertiban PKL, Satpol PP juga melakukan patroli terhadap rumah makan yang buka sebelum pukul 3 sore, sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap toko obat, minimarket, dan apotek yang memajang alat kontrasepsi secara terbuka di etalase tokonya, sesuai dengan maklumat yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan sepanjang Bulan Ramadan.

"Dan pada malam harinya kita melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, yang dalam maklumat tersebut juga, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan," tandasnya. 

Kegiatan ini melibatkan 2 pleton personil dari Satpol PP Kabupaten, 1 pleton dari Polri, dan 1 regu dari TNI. (Diskominfo Garut/Revo)

Editor: Revo

Berita Terkait