.png) 
 Permohonan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
          Terakhir diupdate 1 Agustus 2024
        
 Pelayanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
Media dan Informasi


Kontak Hotline
082118800376
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 30 Oktober 2025)
              Tutup
            
            - Buka
          
 
            Pukul
            07:30
          Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Diponegoro No. 22, Bandung
Telepon
082118800376
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
- Pemberian pelayanan pada masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum 
- Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi diberikan dalam bentuk pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara pidana; 
- Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi diberikan dalam bentuk pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan perkara perdata atau perkara tata usaha negara 
- Pemberian Bantuan Hukum secara non-litigasi diberikan dalam bentuk mediasi 
- Pemberian Bantuan Hukum secara non-litigasi diberikan dalam bentuk negosiasi 
Fitur Aplikasi
- Permohonan online Pendaftaran Online Bantuan Hukum dan Layanan Konsultasi Hukum 
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Login/mendaftar 
Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum
- 1. Pengajuan permohonan bantuan hukum 
- 2. Pemeriksaan dan analisa permohonan bantuan hukum 
- 3. Surat kuasa khusus dan pengajuan permohonan dana bantuan hukum 
- 4. Pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan permohonan dana bantuan hukum 
- 5. Perjanjian pelaksanaan bantuan hukum 
- 6. Pelaksanaan bantuan hukum secara litigasi hingga selesai 
- 7. Penyerahan permohonan pencairan dana bantuan hukum dan dokumen pendukung 
- 8. Pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan pencairan dana bantuan hukum 
- 9. Pencairan dana bantuan hukum