Logo layanan (Grouping) Satuan Pelayanan Sosial Persinggahan Bandung

(Grouping) Satuan Pelayanan Sosial Persinggahan Bandung

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 31 Agustus 2023 Sosial dan Keluarga

Melaksanakan kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Orang Terlantar Dalam Perjalanan, Korban Tindak Kekerasan, dan Korban Trafficking

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

082120217773

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Senin, 30 September 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

Alamat

Jl. Maribaya No. 22 Lembang

Telepon

082120217773

Manfaat Layanan

  • Masyarakat mendapatkan tempat perlindungan sosial sementara (selama 3 hari) kepada Orang terlantar dalam perjalanan, korban tindak kekerasan, dan korban trafficking

  • Masyarakat mendapatkan bimbingan sosial dan motivasi dalam rangka memulihkan kepercayaan diri klien

  • Masyarakat dapat kembali ke kehidupan yang normal di masyarakat melalui kegiatan pemulangan / reunifikasi

  • Masyarakat difasilitasi pelayanan lanjutan / rujukan ke instansi / lembaga yang berkompeten sesuai dengan jenis permasalahannya

Fasilitas layanan

  • Memfasilitasi pemulangan klien Orang Terlantar Dalam Perjalanan

  • Memfasilitasi klien yang memerlukan pelayanan lanjutan / rujukan ke instansi / lembaga yang berkompeten di bidangnya sesuai dengan jenis permasalahannya

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Ada surat Kepolisian dan OPD Sosial Tingkat Provinsi, Kab/Kota atau instansi terkait

  • Organisasi Sosial Non Pemerintah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Sakti Peksos / Relawan Sosial, atau Organisasi lain jika bersifat darurat

  • Masyarakat individu dengan identitas lengkap

  • Bersedia menandatangani Surat Keterangan Serah Terima Klien dan bersedia dikonfirmasi. b. Sehat Jasmani (tidak mempunyai penyakit menular atau kondisi sakit berat yang membutuhkan penanganan medis). c. Tidak sedang berurusan dengan aparat hukum. d. Sanggup, berkemampuan kembali ke daerah asal atau telah di ketemukan asal daerah tempat tinggal juga keluarga klien. e. Bersedia mengikuti program rehabilitasi dan mentaati/mengikuti peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan Satuan Pelayanan Sosial Persinggahan Bandung

Prosedur Layanan

  • Menerima laporan aduan dari masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, instansi lain, dan klien yang datang secara mandiri ke Satpelsos Persinggahan

  • Melaksanakan registrasi dan penerimaan

  • Melaksanakan asesmen terhadap klien

  • Melaksanakan temu bahas dalam perencanaan intervensi

  • Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kota, pihak kewilayahan seperti aparat Desa, TKSK dan PSM

  • Melaksanakan Terminasi melalui pemulangan ke daerah asal klien atau merujuk klien ke Lembaga Kesejahteraan Sosial