(Grouping) Satuan Pelayanan Sosial Persinggahan Bandung
Dinas Sosial Provinsi Jawa BaratMelaksanakan kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Orang Terlantar Dalam Perjalanan, Korban Tindak Kekerasan, dan Korban Trafficking
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi
Kontak Hotline
082120217773
Hubungi Sekarang
Manfaat Layanan
Masyarakat mendapatkan tempat perlindungan sosial sementara (selama 3 hari) kepada Orang terlantar dalam perjalanan, korban tindak kekerasan, dan korban trafficking
Masyarakat mendapatkan bimbingan sosial dan motivasi dalam rangka memulihkan kepercayaan diri klien
Masyarakat dapat kembali ke kehidupan yang normal di masyarakat melalui kegiatan pemulangan / reunifikasi
Masyarakat difasilitasi pelayanan lanjutan / rujukan ke instansi / lembaga yang berkompeten sesuai dengan jenis permasalahannya
Fasilitas layanan
Memfasilitasi pemulangan klien Orang Terlantar Dalam Perjalanan
Memfasilitasi klien yang memerlukan pelayanan lanjutan / rujukan ke instansi / lembaga yang berkompeten di bidangnya sesuai dengan jenis permasalahannya
Syarat dan Ketentuan Layanan
Ada surat Kepolisian dan OPD Sosial Tingkat Provinsi, Kab/Kota atau instansi terkait
Organisasi Sosial Non Pemerintah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Sakti Peksos / Relawan Sosial, atau Organisasi lain jika bersifat darurat
Masyarakat individu dengan identitas lengkap
Bersedia menandatangani Surat Keterangan Serah Terima Klien dan bersedia dikonfirmasi. b. Sehat Jasmani (tidak mempunyai penyakit menular atau kondisi sakit berat yang membutuhkan penanganan medis). c. Tidak sedang berurusan dengan aparat hukum. d. Sanggup, berkemampuan kembali ke daerah asal atau telah di ketemukan asal daerah tempat tinggal juga keluarga klien. e. Bersedia mengikuti program rehabilitasi dan mentaati/mengikuti peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan Satuan Pelayanan Sosial Persinggahan Bandung
Prosedur Layanan
Menerima laporan aduan dari masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten/Kota, instansi lain, dan klien yang datang secara mandiri ke Satpelsos Persinggahan
Melaksanakan registrasi dan penerimaan
Melaksanakan asesmen terhadap klien
Melaksanakan temu bahas dalam perencanaan intervensi
Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kota, pihak kewilayahan seperti aparat Desa, TKSK dan PSM
Melaksanakan Terminasi melalui pemulangan ke daerah asal klien atau merujuk klien ke Lembaga Kesejahteraan Sosial