 
 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) STNK Tahunan E-Samsat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
          Terakhir diupdate 31 Oktober 2023
        
 Memberikan layanan kepada Masyarakat/Wajib Pajak untuk proses Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan secara online yang dapat dilakukan melalui fitur SAMBARA di aplikasi Sapawarga
Media dan Informasi


Kontak Hotline
081122301818
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 31 Oktober 2025)
              Buka
            
            -  Tutup
          
 
            Pukul
            23:59
          Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Pokok PKB = NJKB X Bobot X Tarif
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Merdeka Raya No. 2
Telepon
081122301818
- Alamat - Jl. Limo Raya No. 60 Cinere - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Nyaman No. 1 Komp. Perkantoran Pemda Cibinong - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Ir. Djuanda No. 4 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Mesjid No. 22 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Raya Sukabumi-Bogor Km. 20 Cibadak - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Jend. Sudirman Komp. Perkantoran Pemda Pelabuhan Ratu - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Dr. Muwardi No. 118 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Ir. Djuanda No. 302 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Industri No. 14 Cikarang - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Jend. Ahmad Yani No. 98 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. LL. RE. Martadinata No. 22 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Ks. Tubun No. 19 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Pemuda No. 44 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Sunan Kalijaga No. 8 Sumber - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Raya Kuningan-Losari Km. 39,5 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Gatot Subroto - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Jend. Sudirman No. 01 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Aruji Kartawinata No. 8 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. K.H. Abdul Salim No. 108 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Padjajaran No. 88 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Kawaluyaan Raya Jatisari - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Soekarno Hatta No. 528 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Raya Cimareme No. 203 B - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. K.H. Ahmad Sadili No.66, Rancaekek - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Gading Tutuka No. 01 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Cut Nyak Dhien No. 114 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Suherman No. 65 Tarogong Kidul - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Ir. H. Juanda (by pass) - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Raya Karangnunggal Sukaraja - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Jenderan Sudirman No. 231 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Raya Pangandaran Parigi Km. 2 - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Jenderal Amir Mahmud No. 331 A - Telepon - 081122301818 
- Alamat - Jl. Brigjen M. Isya - Telepon - 081122301818 
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
- Wajib Pajak tidak perlu datang dan mengantri di Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunannya 
- Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dimanapun dan kapanpun 
- Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat 
SAMBARA
- Cek Pajak Kendaraan Masyarakat dapat mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan 
- Lepas Kepemilikan Kendaraan yang sudah tidak dimiliki dapat diproteksi sehingga kendaraan yang masih dimiliki tidak terkena tarif progresif 
- Riwayat Pembayaran Wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran pajak kendaraan yang telah dilakukan 
- Bayar Pajak Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor 
Syarat dan Ketentuan Layanan
- NIK (E-KTP) Pemilik sesuai STNK 
- Nomor Polisi Kendaraan 
- Nomor Rangka Kendaraan 
- Alamat Email Aktif 
Prosedur Penggunaan Layanan
- Wajib Pajak Masuk ke Menu Pajak Kendaraan Bermotor 
- Pilih Data Kendaraan yang Pajaknya Akan Dibayarkan 
- Pilih Bayar Sekarang 
- Lalu Pilih Metode Pembayaran yang Akan Digunakan 
Frequently Asked Question
- Jika ada keterangan NIK tidak sesuai, apa yang harus saya lakukan?- Mohon dibantu mengirimkan foto ektp dan foto stnk kendaraan ke email puslia168@gmail.com 
- Saya sudah daftar di aplikasi Sapawarga, ketika saya melakukan pengecekan ada kendaraan yang terdaftar atas nama saya. Padahal saya tidak memiliki kendaraan tersebut. Apa yang harus saya lakukan?- Wajib pajak bisa langsung melakukan proses lepas kepemilikan untuk kendaraan yang dirasa tidak dimiliki 
- Setelah sukses membayar pajak melalui e-Samsat, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?- Lakukan pengesahan STNK dan pencetakan SKKP di layanan samsat Jabar yang satu wilayah hukum Polda. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, silakan membawa e-KTP pemilik sesuai STNK, STNK dan struk / print out bukti pembayaran. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok), silakan membawa e-KTP pemilik sesuai STNK, STNK, BPKB dan struk / print out bukti pembayaran. Jika BPKB masih dalam jaminan leasing, lampirkan