Logo layanan Rumah Angklung

Rumah Angklung

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023

Layanan kunjungan dan peminjaman tempat latihan angklung

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 5210976

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Selasa, 1 Juli 2025)

Tutup -
Pukul 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://disparbud.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Pariwisata No.1-3-5, Kota Bandung

Telepon

081320221097

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1688012626-manfaat.png

    Mendapat layanan kunjungan dan peminjaman tempat latihan angklung

Fasilitas yang Tersedia

  • 1688012768-1.png

    Kunjungan Rumah Angklung

  • 1688012825-2.png

    Peminjaman tempat latihan angklung

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)

  • Proposal kegiatan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Rumah Angklung Jawa Barat secara langsung atau melalui Kontak Layanan

  • Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  • Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon

Frequently Asked Question

  • Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya

  • Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar

  • Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian