.png) 
 Klinik Napza - RS Jiwa
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
          Terakhir diupdate 15 November 2023
        
 Klinik Napza adalah klinik yang memberikan pelayanan pada pasien dengan riwayat ketergantungan obat-obatan dan zat adiktif
Media dan Informasi


Kontak Hotline
0222700260
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 31 Oktober 2025)
              Tutup
            
            - Buka
          
 
            Pukul
            08:00
          Senin
08:00 - 11:00
Selasa
08:00 - 11:00
Rabu
08:00 - 11:00
Kamis
08:00 - 11:00
Jumat
08:00 - 11:00
Tarif Layanan
Rp. 0 - 125.000
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Kolonel Masturi Km. 07 Cisarua
Telepon
0222700260
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
- Diagnosis dan penanganan ketergantungan obat-obatan dan zat adiktif : Layanan ini memungkinkan identifikasi dini dan diagnosis yang tepat untuk gangguan jiwa akibat penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif. 
- Terapi dan konseling : klien mendapatkan manfaat dari terapi individu, keluarga atau kelompok yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Terapi ini dapat membantu memahami diri sendiri, cara mengelola emosi, cara mendisiplinkan diri dan meningkatkan fungsi psikologi secara keseluruhan. 
- Pendidikan dan pembinaan : klinik napza menyedikan pendidikan dan pembinaan pada klien untuk memahami cara mengatasi masalah perilaku negatif akibat penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif 
Fasilitas yang Tersedia
- Pemeriksaan 
- diagnosis 
- pengobatan 
- edukasi 
- rawat inap 
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Pasien Umum dengan pembayaran umum 
- Pasien IPWL dengan pembayaran dari BNN melampirkan rujukan BNN 
- JPKMM/BPJS dengan pembayaran dari BPJS melampirkan rujukan BNN 
- Semua klien harus mematuhi ketentuan yang telah ditandatangani dalam informconsent 
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
- Keluarga Pasien/Pasien tiba di Instalasi Rawat jalan, mengambil nomor antrian rangkap 2 pada mesin antrian pendaftaran 
- Keluarga Pasien/Pasien membawa nomor antrian menuju Skrinning untuk dilakukan assesment pasien. 
- Keluarga Pasien/Pasien menunggu panggilan antrian pendaftaran oleh petugas kasir/Bendahara Penerimaan Pembantu 
- Keluarga Pasien/Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran 
- Keluarga Pasien/Pasien menyerahkan Nomor Antrian, Kartu Berobat, Foto Copy Kartu Indonesia Sehat/Kartu BPJS/Kartu Askes dan Rujukan dari BNN ke Bagian Pendaftaran 
- Petugas Verifikator pendaftaran Rawat Jalan menerbitkan SEP Rawat Jalan dan bukti pelayanan sebagai bukti bahwa administrasi persyaratan BPJS telah laik dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. 
- Petugas verifikator pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri dari form Surat Elegibilitas Peserta (SEP) rawat jalan, form Bukti Pelayanan, kartu berobat , fotocopy kartu KIS/ BPJS/ Askes, Rujukan BNN dan nomor antrian ke Instalasi Rekam medis. Keluarga pasien dan pasien diarahkan menuju Instalasi Rawat Jalan 
Frequently Asked Question
- Berapa biaya untuk sekali konsultasi ?- Rp. 125.000,- untuk pasien baru