 
 Instalasi Gawat Darurat - RSUD Pameungpeuk
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
          Terakhir diupdate 31 Agustus 2023
        
 Instalasi Gawat Darurat (IGD) menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. IGD memberikan pelayanan medis yang sifatnya gawat dan darurat.
Media dan Informasi


Kontak Hotline
085315370355
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 31 Oktober 2025)
              Buka
            
            -  Tutup
          
 
            Pukul
            23:59
          Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Pendaftaran umum: Rp.25.000 biaya pendaftaran tanpa tindakan pemeriksaan dan penunjang lain
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Miramareu No. 99, Mekarsari
Telepon
02622816838
Manfaat Layanan
- Penanganan Kasus Penyakit Kegawatdaruratan 
Fasilitas Layanan
- Perawatan Pasien 
- Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 
- Pelayanan Obat 
- Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah 
- Pelayanan Pemulasaraan Jenazah 
Persyaratan Pasien IGD
- Pendaftaran Pasien BPJS dan Umum : Kartu Identitas (KTP atau KK atau kartu kunjungan) 
- Pendaftaran Pasien JPKM: Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP, Virtual Account pendaftaran BPJS 
Alur Penanganan Pasien IGD
- Pasien datang langsung ke IGD 
- Pasien di lakukan triase sesuai tingkat kegawatdaruratan 
- Pasien dilakukan tindakan sesuai prosedur 
- Pendaftaran bisa dilakukan setelah pasien ditangani 
- Jika hasil pemeriksaan membutuhkan konsultasi spesialis lain atau indikasi rawat inap,pasien akan dikonsulkan atau masuk rawat inap. 
Frequently Asked Question
- Apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran IGD?- Cukup satu jenis identitas. Bisa berupa KTP atau Kartu BPJS ataupun Kartu Pasien. 
- Apakah pasien BPJS Kesehatan perlu surat rujukan ke IGD- Pasien BPJS Kesehatan tidak harus membawa surat rujukan dari Faskes 1 untuk pendaftaran IGD