 
 Jasa Layanan Penggunaan Alat dan Mesin Logam
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
          Terakhir diupdate 9 September 2024
        
 Memberikan jasa layanan permesinan benda logam untuk memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi
Media dan Informasi


Kontak Hotline
081321196016
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 31 Oktober 2025)
              Tutup
            
            - Buka
          
 
            Pukul
            07:30
          Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jalan Soekarno Hatta km 12,5, Kec. Panyileukan, Kota Bandung
Telepon
081573753895
- Alamat - Jalan Industri No. 55, Tarikolot, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810 - Telepon - 089648643740 
- Alamat - Jalan Siliwangi No.133, Cibatu, Kec. Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43152 - Telepon - 081519250058 
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
- Mengoptimalkan kapasitas produksi IKM Logam 
- Mendapatkan pelayanan dengan biaya rendah 
Fasilitas yang Tersedia
- Formulir Order 
- Gedung Workshop 
- Alat dan mesin sesuai kebutuhan 
- Kontrak Order 
- Ruang Tunggu 
Syarat dan Ketentuan Layanan
- Form Order 
- Gambar Teknis 
- Raw Material 
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
- Mengisi Form Order 
- Memberikan Material untuk dicek, Visual, Dimensi, Kekerasan, Kerataan, Spesifikasi Teknis, Teknis Lainnya 
- Menerima spesifikasi biaya 
- Menandatangani kontrak order sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah 
- Melakukan pengecekan barang hasil proses permesinan 
- Melakukan pembayaran retribusi 
- Menerima barang hasil produksi 
Frequently Asked Question
- Apa saja persyaratan untuk permohonan jasa permesinan di satuan pelayanan UPTD Industri Logam?- a. Form Order b. Gambar Teknis c. Raw Material 
- Bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanan jasa permesinan?- a. Mendatangi Satuan Pelayanan b. Mengisi Form Order c. Memberikan order pelayanan d. Memberikan Material untuk dicek, Visual, Dimensi, Kekerasan, Kerataan, Spesifikasi Teknis, Teknis Lainnya e. Mengonfirmasi spesifikasi biaya sesuai Perda f. Menandatangani kontrak order sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah g. Melakukan pengecekan barang h. Menerima barang dan tagihan retribusi i. Melakukan pembayaran retribusi 
- Berapa biaya untuk jasa layanan permesinan?- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 
- Apakah UPTD Industri Logam menyediakan raw material?- UPTD Industri Logam tidak menyediakan raw material.