Logo layanan Klinik Penyakit Dalam - RSUD Kesehatan Kerja

Klinik Penyakit Dalam - RSUD Kesehatan Kerja

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 20 Oktober 2023 Kesehatan

Melayani pasien penyakit dalam baik pasien umum, bpjs, ataupun kontraktor

Services are available online

Media and Information

Hotline Contact

(022) 7798778

Call Now

Operational Hours (Monday, 30 September 2024)

Open - Close
at 14:00

Senin

07:00 - 14:00

Selasa

07:30 - 14:00

Rabu

07:30 - 14:00

Kamis

07:30 - 14:00

Jumat

07:30 - 14:00

Service Rates

Pendaftaran umum : Rp75.000 biaya konsultasi Dokter Spesialis tanpa tindakan penunjang lain

Official Website

https://rsudkk.jabarprov.go.id/

Address

Jl. Rancaekek Km. 27 No. 612

Telephone

(022) 7798778

Manfaat Layanan

  • Pelayanan kesehatan masyarakat Jawa Barat khususnya bidang penyakit dalam

Fitur Aplikasi

  • Untuk melakukan pendaftaran Online Mobile JKN menawarkan kemudahan bagi peserta dengan menyediakan menu peserta yang berisi fitur peserta, kartu peserta, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta; menu tagihan yang berisi fitur premi, catatan pembayaran, cek virtual account

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Pendaftaran Pasien Umum : KTP, Kartu Berobat (Pasien Kontrol)

  • Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJS : NIK, Rujukan Online BPJS dari Faskes 1, Kartu Berobat (Pasien Kontrol)

  • Pendaftaran Pasien Rawat Jalan JPKM : Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran (Pasien Anak), Surat Rujukan Puskesmas, Surat Rekomendasi dari PUSKESOS (Bila PBI), Virtual Account (Bila BPJS Mandiri). Pastikan tidak memiliki Asuransi / Jaminan Kesehatan apapun

Alur atau Prosedur Layanan

  • Pasien melakukan pendaftaran baik umum, BPJS, dan asuransi lainnya

  • Pasien menunggu di ruang tunggu

  • Pasien diperiksa oleh dokter

  • Pasien mendapatkan obat

Frequently Asked Question

  • Sampai kapan pasien harus menjalani pengobatan ?

    Untuk penyakit tidak kronis dan bukan katastropik pengobatan sampai pasien dinyatakan sembuh. Untuk penyakit kronis dan katastropik pengobatan di poliklinik penyakit dalam rskk dilakukan sampai dengan dinyatakan bahwa penyakitnya terkontrol dan dapat program rujuk balik ke puskesmas setempat.

  • Kapan pasien harus berobat ulang ?

    1. Dokter akan menjadwalkan ulang disesuaikan dengan kondisi pasien 2. Untuk pasien BPJS dengan penyakit kronis, untuk kontrol pertama minimal 7 hari sejak kunjungan pertama. Untuk kontrol selanjutnya minimal sebulan sejak kunjungan sebelumnya.

  • Apakah pasien bisa kontrol apabila hasil pemeriksaan penunjang belum ada?

    Bisa. Terutama untuk pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan lanjutan setiap bulannya.