Logo layanan Peminjaman Tempat Teater Rumentang Siang

Peminjaman Tempat Teater Rumentang Siang

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
Last Updated 9 November 2023

Layanan peminjaman tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi pagelaran seni budaya

Services are available offline

Media and Information

Hotline Contact

085315319606

Call Now

Operational Hours (Tuesday, 1 July 2025)

Close -
at 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Service Rates

Rp. 0 - 1.500.000

Official Website

https://disparbud.jabarprov.go.id/

Address

Jl. Baranang Siang no. 1, Bandung

Telephone

085315319606

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1687998542-manfaat-pertunjukam.png

    Peminjaman tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi pagelaran seni budaya

Fasilitas yang Tersedia

  • 1687998593-panggung.png

    Peminjaman Ruang Pertunjukan Rumentang Siang

  • 1687998631-lat.png

    Peminjaman Ruang Latihan Rumentang Siang

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat Permohonan Izin Peminjaman Gedung (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)

  • Proposal Kegiatan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Rumentang Siang secara langsung atau melalui Kontak Layanan

  • Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  • Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon

Frequently Asked Question

  • Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya

  • Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar.

  • Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian